Ayah Cabul di Tangerang Terancam Tua di Penjara
banten.jpnn.com, TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan EW (45) mencabuli anak kandungnya sejak 2018.
Pelaku saat ini telah ditangkap jajaran Polsek Balaraja.
Korban dicabuli ayah kandungnya saat masih berusia 12 tahun.
"Saat ini korban usianya 16 tahun, perbuatan bejat itu baru berhenti pada Sabtu (7/9)," kata Kombes Raden, Senin (18/7).
EW ditangkap Polsek Balaraja setelah polisi mendapat laporan dari istrinya sendiri atau ibu korban.
"Tersangka ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polsek Balaraja," kata Raden.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, personel langsung bergerak ke rumah tersangka yang berada di kawasan Balaraja.
"Kepada petugas, EW mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksi itu di rumahnya ketika situasi sedang sepi," ujar dia.
EW, ayah cabul terhadap anak kandungnya di Tangerang terancam 15 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News