Ayah Cabul di Tangerang Terancam Tua di Penjara
Selasa, 19 Juli 2022 – 10:34 WIB
"Pelaku menarik anaknya ke kamar. Pada saat itulah EW melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban," kata Raden.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka pergi begitu saja.
Selang beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya.
"Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Balaraja pada Minggu (17/7) menangkap pelaku," kata Kombes Raden.
Korban akan mendapatkan bimbingan kejiwaan atau psikologi.
"Penegakan hukum akan dilakukan. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam 15 tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
EW, ayah cabul terhadap anak kandungnya di Tangerang terancam 15 tahun penjara.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News