Polda Banten Bongkar Mafia Gas Elpiji Bersubsidi
![Polda Banten Bongkar Mafia Gas Elpiji Bersubsidi - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/19/jajaran-polda-banten-menggelar-konferensi-pers-tentang-penya-hslo.jpg)
"Pelaku membeli gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dari Tangerang dan Bekasi," ujarnya.
Kombes Didik menerangkan atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tutur Kombes Didik. (mcr34/jpnn)
Polda Banten bongkar mafia pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di Kabupaten Lebak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News