Polda Banten Bongkar Mafia Gas Elpiji Bersubsidi

Selasa, 19 September 2023 – 12:24 WIB
Polda Banten Bongkar Mafia Gas Elpiji Bersubsidi - JPNN.com Banten
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram, Selasa (19/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Pelaku membeli gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dari Tangerang dan Bekasi," ujarnya.

Kombes Didik menerangkan atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tutur Kombes Didik. (mcr34/jpnn)

Polda Banten bongkar mafia pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di Kabupaten Lebak.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News