Anggota DPRD Banten Ditangkap Polisi Atas Kasus Penipuan Rp 350 Juta

Rabu, 16 April 2025 – 00:00 WIB
Anggota DPRD Banten Ditangkap Polisi Atas Kasus Penipuan Rp 350 Juta - JPNN.com Banten
Anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RF (memakai baju tahanan) ditangkap polisi. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RF ditangkap polisi atas kasus penipuan serta penggelapan.

Wakil rakyat tersebut berasal dari Fraksi Golkar ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 14 April 2025.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.

"Tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nilai Rp 350 juta sebagai pembayaran atas pembelian barang beton siap cor," ucap Kombes Dian, Selasa (15/4).

Menurut Kombes Dian, cek kosong tersebut diserahkan kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.

"Akan tetapi, ketika cek itu hendak dicairkan malah mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," katanya.

Dia menjelaskan atas perbuatannya oknum anggota DPRD Provinsi Banten itu dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

"Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya RF diancam dengan hukuman empat tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Oknum anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar ditangkap polisi gegara kasus penipuan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News