3 Tahun Ayah Biadab Mencabuli Anak Kandung
banten.jpnn.com, SERANG - SW (42), warga Serang telah tega memerkosa anak kandungnya.
Perbuatan biadab itu dilakukan SW kepada putri kandungnya secara terus-menerus selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza mengatakan pencabulan terhadap anak kandung itu terungkap pada Minggu (10/9).
"Bahwa hasil visum ditemukan terdapat luka robek pada bagian vital korban," ucap Mirza, Kamis (21/9).
AKP Mirza menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, karena tidak dapat membendung hasrat seksual.
"Pelaku melampiaskan hasrat kepada anak kandungnya berulang-ulang kali," kata dia.
Dia menegaskan saat ini pelaku telah mendekam di Mapolresta Serang Kota sejak Kamis (14/9).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayah ini sangat biadab dengan mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News