3 Tahun Ayah Biadab Mencabuli Anak Kandung

Jumat, 22 September 2023 – 08:47 WIB
3 Tahun Ayah Biadab Mencabuli Anak Kandung - JPNN.com Banten
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - SW (42), warga Serang telah tega memerkosa anak kandungnya.

Perbuatan biadab itu dilakukan SW kepada putri kandungnya secara terus-menerus selama tiga tahun.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza mengatakan pencabulan terhadap anak kandung itu terungkap pada Minggu (10/9).

"Bahwa hasil visum ditemukan terdapat luka robek pada bagian vital korban," ucap Mirza, Kamis (21/9).

AKP Mirza menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, karena tidak dapat membendung hasrat seksual.

"Pelaku melampiaskan hasrat kepada anak kandungnya berulang-ulang kali," kata dia.

Dia menegaskan saat ini pelaku telah mendekam di Mapolresta Serang Kota sejak Kamis (14/9).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah ini sangat biadab dengan mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News