Polisi Tangkap 7 Preman yang Mengamuk di Pasar Kutabumi Tangerang
banten.jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkan tujuh preman yang mengamuk serta merusak kios milik pedagang di Pasar Kutabumi pada Minggu siang (24/9).
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam kasus kerusuhan di Pasar Kutabumi.
Sedangkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial H, C, dan N," ucap Kombes Sigit Dany, Selasa (26/9).
Kombes Sigit Dany menjelaskan ketiga orang tersangka memiliki peran berbeda-beda.
H berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan, sementara C sebagai perekrut, pembagian uang, dan ikut menganiaya.
"Sedangkan N melakukan pemukulan dan penganiayaan," ujarnya.
Penyelesaian kasus tidak sampai di sini, polisi akan terus mendalami kerusuhan di Pasar Kutabumi.
Polisi tetapkan tiga orang jadi tersangka kasus kerusuhan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News