Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten
Rabu, 27 September 2023 – 23:47 WIB

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram atas kasus keterlibatan judi online. Foto: Humas Polda Banten
"FY mendapatkan keuntungan Rp 4,9 juta dalam waktu tiga bulan, kemudian FY Rp 16.000.000 selama satu tahun enam bulan, dan SR Rp 25 juta selama satu tahun sembilan bulan," ujarnya.
Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Para pelaku diancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram atas kasus keterlibatan judi online.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News