Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

Rabu, 27 September 2023 – 23:47 WIB
Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten - JPNN.com Banten
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram atas kasus keterlibatan judi online. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram atas kasus keterlibatan judi online.

Dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu orang merupakan perempuan.

Para pelaku berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tiga pelaku memiliki keterlibatan terhadap perjudian.

"Jadi, ketiga pelaku mengakui telah mempromosikan situs judi online," ucap Kombes Didik, Rabu (27/9).

Didik menjelaskan modus para pelaku melakukan promosi judi online di akun Instagram masing-masing.

"Motifnya tidak lain untuk mendapat keuntungan dari mempromosikan situs judi online," kata dia.

Dia membeberkan keuntungan yang didapatkan para selebgram dari mempromosikan situs judi online tembus jutaan rupiah.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram atas kasus keterlibatan judi online.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia