Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram atas kasus keterlibatan judi online.
Dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu orang merupakan perempuan.
Para pelaku berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tiga pelaku memiliki keterlibatan terhadap perjudian.
"Jadi, ketiga pelaku mengakui telah mempromosikan situs judi online," ucap Kombes Didik, Rabu (27/9).
Didik menjelaskan modus para pelaku melakukan promosi judi online di akun Instagram masing-masing.
"Motifnya tidak lain untuk mendapat keuntungan dari mempromosikan situs judi online," kata dia.
Dia membeberkan keuntungan yang didapatkan para selebgram dari mempromosikan situs judi online tembus jutaan rupiah.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram atas kasus keterlibatan judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News