Hubungan Terlarang Kurir Paket di Tangerang dengan Gadis 13 Tahun
Dia menegaskan akibatnya sikap korban berubah lebih sering mengurung diri di kamar.
Perilaku tersebutlah yang membuat orang tua korban curiga hingga mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang telah terjadi.
Akhirnya, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.
"Ibu korban langsung melaporkan kasus pencabulan yang menimpa anak gadisnya ke Mapolresta Tangerang," tuturnya.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, terbukti pada Sabtu (7/10) pelaku ditangkap," tambah dia.
Kompol Arief mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Awal mula kurir paket di Tangerang menjalin hubungan terlarang dengan gadis 13 tahun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News