MS Bilang Adik Iparnya Kena Guna-Guna, Dibawa ke Kamar & Buka Baju, Cuma Modus
Minggu, 24 Juli 2022 – 02:52 WIB

Pelaku pencabulan terhadap adik ipar sendiri di Tangerang. Foto: Humas Polda Banten
"Tersangka (MS, red) beralasan bahwa penghapusan dari guna-guna harus dilakukan dengan cara demikian," tuturnya.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada keluarganya.
Tak terima, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah itu personel langsung menangkap tersangka MS untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.
Nurjaman menegaskan MS harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Tersangka diancam sembilan tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Modus MS memerkosa adik iparnya dengan berpura-pura mengobati korban beralasan terkena guna-guna.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News