MS Bilang Adik Iparnya Kena Guna-Guna, Dibawa ke Kamar & Buka Baju, Cuma Modus
banten.jpnn.com, RAJEG - Pria berinisial MS (37), warga Rajeg, Tangerang diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang berusia 19 tahun.
Aksi bejat pelaku bermula saat mengatakan kepada korban bahwa telah terkena guna-guna.
"Modus tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengobati korban beralasan karena terkena guna-guna," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman.
MS mengaku memiliki kemapuan untuk mengobati hal-hal gaib.
Dengan pernyataan itu korban beserta sang ayah yang tak lain merupakan mertuanya datang ke rumah tersangka untuk menjalani penyembuhan.
"Dalam proses penyembuhan MS mengajak korban masuk ke dalam kamar, sementara, orang tua korban menunggu di ruang tamu. Ketika sudah berduaan di kamar tersangka memaksa adik iparnya melepas pakaian, sempat ada penolakan, tetapi, pada akhirnya dibuka, di waktu itulah pelaku melakukan aksinya," ujarnya.
AKP Nurjaman mengatakan modus pengobatan guna-guna tidak hanya dilakukan sekali.
Pengobatan kedua dilakukan pada Senin (11/7) dan korban mendapat perlakuan yang sama dari MS.
Modus MS memerkosa adik iparnya dengan berpura-pura mengobati korban beralasan terkena guna-guna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News