Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Polisi, Kasusnya Pencabulan

Sabtu, 09 Desember 2023 – 00:00 WIB
Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Polisi, Kasusnya Pencabulan - JPNN.com Banten
Pengacara mantan suami Norma Risma berinisial JM (kanan) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Kompol Herlia menegaskan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahan di Rutan Polda Banten.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan paling banyak Rp 5 miliar," ungkap dia. (mcr34/jpnn)

Pengacara mantan suami Norma Risma berinisial JM (43) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News