Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Polisi, Kasusnya Pencabulan
Sabtu, 09 Desember 2023 – 00:00 WIB
Kompol Herlia menegaskan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahan di Rutan Polda Banten.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan paling banyak Rp 5 miliar," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Pengacara mantan suami Norma Risma berinisial JM (43) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News