Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Polisi, Kasusnya Pencabulan
banten.jpnn.com, SERANG - Pengacara mantan suami Norma Risma berinisial JM (43) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
JM merupakan pengacara Rozy Zaki Hakiki, mantan suami dari Norma Risma yang kasusnya viral beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan JM ditangkap berdasarkan laporan polisi pada Rabu, 15 November 2023.
"Ibu korban berinisial SA (42) melaporkan JM atas kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya," ucap Kompol Herlia, Jumat (8/12).
Kompol Herlia menjelaskan pencabulan yang dilakukan JM terjadi pada November 2022.
"JM mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun," ujar dia.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya ijazah, akta kelahiran, dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
"Kemudian kartu nama pelaku sebagai advokat serta pin advokat," kata Herlia.
Pengacara mantan suami Norma Risma berinisial JM (43) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News