Oknum Guru Cabuli Murid Saat Jam Istirahat Sekolah
Rabu, 27 Desember 2023 – 02:30 WIB
"Pelaku tidak ada iktikad baik dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka," ujarnya.
Dia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
"Selain itu, kami lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, menurut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Oknum guru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News