Oknum Guru Cabuli Murid Saat Jam Istirahat Sekolah

Rabu, 27 Desember 2023 – 02:30 WIB
Oknum Guru Cabuli Murid Saat Jam Istirahat Sekolah - JPNN.com Banten
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf (kiri) pada penahanan oknum guru NF terkait dugaan aksi pencabulan, di Tangerang, Selasa (26/12/2023). Azmi Samsul Maarif/Antara

banten.jpnn.com, TANGERANG - Oknum guru di salah satu pengajaran agama di Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial NF menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya.

NF mencabuli muridnya berinisial MNA (9).

"Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Selasa.

Arif mengatakan atas adanya laporan itu, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang, Jawa Barat.

"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini," ujarnya.

Dia menjelaskan awal mula terungkap aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya.

Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.

Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.

Oknum guru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News