Buron 2 Bulan, Suami Penganiaya Istri Ditangkap di Tiongkok

Rabu, 17 Januari 2024 – 13:41 WIB
Buron 2 Bulan, Suami Penganiaya Istri Ditangkap di Tiongkok - JPNN.com Banten
Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ETT (tengah) pelaku penganiayaan istri ditangkap di Guangzhou, Tiongkok. Foto: Dokumentasi Direktorat Jenderal Imigrasi

"Kemudian diserahkan kembali ke Mapolres Metro Jakarta Utara," ungkap dia.

Wijaya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"ETT dilaporkan istrinya berinisial SAG ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Sabtu, 4 November 2023, hingga ditetapkan menjadi buron," kata dia. (mcr34/jpnn)

Suami penganiaya istri sempat kabur ke Tiongkok untuk menghindar dari jeratan hukum.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News