Buron 2 Bulan, Suami Penganiaya Istri Ditangkap di Tiongkok
Rabu, 17 Januari 2024 – 13:41 WIB
"Kemudian diserahkan kembali ke Mapolres Metro Jakarta Utara," ungkap dia.
Wijaya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"ETT dilaporkan istrinya berinisial SAG ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Sabtu, 4 November 2023, hingga ditetapkan menjadi buron," kata dia. (mcr34/jpnn)
Suami penganiaya istri sempat kabur ke Tiongkok untuk menghindar dari jeratan hukum.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News