Rebutan Tanah, Anak Anggota DPRD Provinsi Banten Aniaya Sekuriti
banten.jpnn.com, SERANG - Anak anggota DPRD Provinsi Banten ditetapkan menjadi tersangka atas pengeroyokan serta penganiayaan terhadap sekuriti berinisial ED.
Pelaku berinisial NR (34) ditangkap bersama empat orang lainnya, AJ (57), TM (70), UC (39), dan MD (60).
Kelima pelaku ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu, 3 November 2024, setelah peristiwa pengeroyokan terjadi.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan kejadian penganiayaan bermula dari masalah sengketa lahan.
Menurut dia, lahan yang bersengketa berada di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kelurahan Banjarsari, Cipocok Jaya.
"Jadi, satu bidang tanah yang sama terdapat dua kepemilikan berbeda," ucap Dian kepada JPNN Banten, Selasa (12/11).
Kedua pemilik tersebut, kata Dian, Neneng Aisyiyah mempunyai bukti kepemilikan akta jual beli (AJB), kemudian Djasmarni sertifikat hak milik (SHM).
"Terdapat dua pemilik, yang satu memiliki bukti SHM tahun 2010. Sementara lainnya AJB tahun 1995 tidak pernah diperjualbelikan," katanya.
Anak anggota DPRD Provinsi Banten terjerat hukum gegara kasus pengeroyokan terhadap sekuriti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News