Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 15 Mafia BBM Bersubsidi

Kamis, 01 Februari 2024 – 10:33 WIB
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 15 Mafia BBM Bersubsidi - JPNN.com Banten
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Foto: Humas Polda Banten

Mantan kapolres Serang itu menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Para pelaku diancam hukuman pidana paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News