Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 15 Mafia BBM Bersubsidi
Kamis, 01 Februari 2024 – 10:33 WIB
Mantan kapolres Serang itu menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Para pelaku diancam hukuman pidana paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Banten menangkap mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News