Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 15 Mafia BBM Bersubsidi
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 15 pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Para pelaku yang diamankan itu berinisial ES (31), RJ (32), OA (58), LR (31), MK (35), NH (52), AY (20), DN (23), SP (49), AH (52), GN (31), BB (49), SR (30), dan SN (51).
Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan 15 pelaku yang ditangkap atas penyalahgunaan BBM bersubsidi berasal dari sebelah kasus.
Baca Juga:
"BBM bersubsidi yang disalahgunakan berjenis Solar dan Pertalite," ucap AKBP Wiwin, Rabu (31/1).
Wiwin menjelaskan pelaku membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan surat rekomendasi yang biasa digunakan para petani serta nelayan.
"BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga tinggi," ujar dia.
Selain menangkap belasan pelaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepuluh mobil, tujuh motor, 2.343 liter Solar, 5.471 liter Pertalite, dan lainnya.
"Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sudah dilakukan kurun waktu enam bulan sampai satu tahun," tutur dia.
Ditreskrimsus Polda Banten menangkap mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News