Bawa Celurit, Pelajar SMK Menyerang Polisi

Sabtu, 09 Maret 2024 – 00:00 WIB
Bawa Celurit, Pelajar SMK Menyerang Polisi - JPNN.com Banten
Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus berandalan jalanan yang membawa senjata tajam jenis celurit. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Tim Patroli Presisis (Perintis) Polresta Serang Kota menangkap berandalan jalanan yang membahayakan warga.

Kabag Ops Polresta Serang Kota Kompol Lis Handaya mengatakan satu pelaku berinisial RS (18) ditangkap saat membawa senjata tajam jenis celurit.

"Ketika upaya penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dengan mengacungkan celurit panjangnya," ucap Kompol Lis Handaya, Jumat (8/3).

Lis Handaya menjelaskan pelaku masih berstatus sebagai pelajar di sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Serang.

"Selain mengamankan RS, kami menangkap seorang pelaku lain yang masih di bawah umur," katanya.

"Dari sanalah kami menyita dua celurit panjang yang digunakan mereka untuk menyerang di jalanan," tambahnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951.

"Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara," ungkapnya.

Hendak ditangkap polisi, pelajar SMK menyerang menggunakan celurit.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News