Jatanras Polres Serang Tangkap Komplotan Bajing Loncat
Dia menuturkan para pelaku yang menggunakan sepeda motor melarikan diri ketika aksinya diketahui tim jatanras yang sedang melakukan patroli.
"Sementara ketiga lainnya yang berada di atas mobil ditangkap personel," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sudah tiga kali.
"Barang bukti yang diamankan dua pisau, obeng, dan dua buah tang," jelasnya.
Dedi menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya.
"Sekarang tim Jatanras sedang melakukan pengejaran kepada tida pelaku yang kabur," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Komplotan bajing loncat beraksi di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News