Satresnarkoba Polres Serang Sita Ratusan Pil Koplo dari Jaringan Lapas

Senin, 18 Maret 2024 – 17:32 WIB
Satresnarkoba Polres Serang Sita Ratusan Pil Koplo dari Jaringan Lapas - JPNN.com Banten
Ratusan ribu obat-obatan terlarang atau pil koplo diamankan Satresnarkoba Polres Serang atas pengungkapan jaringan lintas provinsi. Foto: Supplied

Berdasarkan hasil pengembangan diamankan keempat tersangka ZU, RS, NZ, dan RF.

"Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Polisi di Serang membongkar pengedaran obat-obatan terlarang jaringan lintas provinsi.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News