Satresnarkoba Polres Serang Sita Ratusan Pil Koplo dari Jaringan Lapas
Senin, 18 Maret 2024 – 17:32 WIB

Ratusan ribu obat-obatan terlarang atau pil koplo diamankan Satresnarkoba Polres Serang atas pengungkapan jaringan lintas provinsi. Foto: Supplied
Berdasarkan hasil pengembangan diamankan keempat tersangka ZU, RS, NZ, dan RF.
"Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Polisi di Serang membongkar pengedaran obat-obatan terlarang jaringan lintas provinsi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News