Hasil Autopsi Istri yang Dibunuh Suami di Serang, Keji

Kamis, 28 Juli 2022 – 23:00 WIB
Hasil Autopsi Istri yang Dibunuh Suami di Serang, Keji - JPNN.com Banten
Polres Serang mengungkap hasil autopsi jenazah perempuan yang menjadi korban pembunuhan suami, Rabu (27/7). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Barang bukti di antaranya pisau dapur dengan panjang lebih 26 sentimeter, satu buah tikar, pakaian milik korban, satu pasang anting milik korban, satu gelang, dua buku nikah, dan satu unit telepon seluler," katanya. 

Kombes Shinto mengungkapkan melengkapi berkas perkara petugas telah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Saksi yang dimintai keterangan ialah kakak korban, anak, tetangga, dan sopir ambulans," ujarnya.

Dia menegaskan NS akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Suami yang bunuh istri di Serang tak hanya sekali melakukan penyiksaan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News