Ditangkap di Serang, Warga Bandar Lampung Terancam Tua di Bui
banten.jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap MA, warga Bandar Lampung pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo, Pasal 112 Ayat 1 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dia mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah kontrakan tersangka.
Dari situ Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli narkoba dengan menghubungi tersangka.
"Tersangka warga Bandar Lampung ditangkap di pinggir jalan Kampung Ciajeng, Kibin, hasil dari petugas menyamar sebagai pembeli," katanya. (cmr34/jpnn)
MA, warga Bandar Lampung diamankan polisi di kediamannya, Serang, Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News