Ditangkap di Serang, Warga Bandar Lampung Terancam Tua di Bui

Kamis, 16 Juni 2022 – 14:29 WIB
Ditangkap di Serang, Warga Bandar Lampung Terancam Tua di Bui - JPNN.com Banten
MA (tengah), tersangka pengedar sabu-sabu diamankan di Polres Serang. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap MA, warga Bandar Lampung pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo, Pasal 112 Ayat 1 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dia mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah kontrakan tersangka.

Dari situ Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli narkoba dengan menghubungi tersangka.

"Tersangka warga Bandar Lampung ditangkap di pinggir jalan Kampung Ciajeng, Kibin, hasil dari petugas menyamar sebagai pembeli," katanya. (cmr34/jpnn)

MA, warga Bandar Lampung diamankan polisi di kediamannya, Serang, Banten.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News