Kepala Desa di Serang Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan 150 Hektare

Selasa, 14 Mei 2024 – 19:00 WIB
Kepala Desa di Serang Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan 150 Hektare - JPNN.com Banten
Kejati Banten menetapkan Kepala Desa Babakan berinisial J menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan 150 hektare. Foto: Dokumentasi Kejati Banten

"Atas perbuatannya J dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a serta b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Rangga, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 Mei sampai 2 Juni 2024," kata Rangga. (mcr34/jpnn)

Aset Situ Ranca Gede seluas 25 hektare milik Pemerintah Provinsi Banten dijual kepala desa di Serang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News