Kepala Desa di Serang Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan 150 Hektare
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:00 WIB
"Atas perbuatannya J dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a serta b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Rangga, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 Mei sampai 2 Juni 2024," kata Rangga. (mcr34/jpnn)
Aset Situ Ranca Gede seluas 25 hektare milik Pemerintah Provinsi Banten dijual kepala desa di Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News