Kepala Desa di Serang Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan 150 Hektare

Selasa, 14 Mei 2024 – 19:00 WIB
Kepala Desa di Serang Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan 150 Hektare - JPNN.com Banten
Kejati Banten menetapkan Kepala Desa Babakan berinisial J menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan 150 hektare. Foto: Dokumentasi Kejati Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan berinisial J yang ada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan seluas 150 hektare.

Tersangka diduga telah menerima aliran dana Rp 735 juta untuk pembebasan lahan seluas 150 hektare dalam kurun waktu 2012 sampai 2023.

Bahkan, 25 hektare lahan yang dibebaskan merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masuk dalam Situ Ranca Gede.

Kasi Penerbangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan tersangka mengaku menerima uang dari tim pembebasan lahan berbisnis JP.

"Untuk pembebasan lahan 25 hektare yang diduga Situ Ranca Gede JP memberikan uang Rp 125 juta," ucap Rangga, Selasa (14/5).

Menurut Rangga, uang yang diberikan kepada J merupakan pelicin supaya pembebasan lahan berjalan lancar.

"Dana tersebut merupakan administrasi atau uang kopi dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet," kata dia.

Dia membeberkan uang ratusan juta yang diterima J digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya pembangunan kantor desa, dibagikan kepada para staf, dan keperluan pribadi.

Aset Situ Ranca Gede seluas 25 hektare milik Pemerintah Provinsi Banten dijual kepala desa di Serang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News