Musnahkan Barang Bukti, Kejari Tangerang: dari Narkoba Sampai Uang Palsu

Kamis, 23 Mei 2024 – 03:30 WIB
Musnahkan Barang Bukti, Kejari Tangerang: dari Narkoba Sampai Uang Palsu - JPNN.com Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan mulai dari narkoba jenis sabu hingga obat terlarang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang Saimun menambahkan barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara ini antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum.

Dari 76 perkara itu merupakan dari kasus narkotika dan kesehatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, 38,7521 gram narkotika jenis sabu-sabu, 681,1387 gram ganja, tembakau sintetis 0.0266 gram, obat terlarang jenis ekstasi 95 butir dan tramadol 783 lempeng. Kemudian, hexymer 6.510 butir, Trixyphnidyl 2.236 tablet, timbangan 9 buah, handphone 33 unit, senjata tajam 4 buah, uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24 lebar, dan bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainnya sebanyak 210 item.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. (antara/jpnn)

Kejari Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara, mulai narkoba hingga uang palsu.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News