Musnahkan Barang Bukti, Kejari Tangerang: dari Narkoba Sampai Uang Palsu

Kamis, 23 Mei 2024 – 03:30 WIB
Musnahkan Barang Bukti, Kejari Tangerang: dari Narkoba Sampai Uang Palsu - JPNN.com Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan mulai dari narkoba jenis sabu hingga obat terlarang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

banten.jpnn.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan.

Barang bukti mulai dari narkoba jenis sabu-sabu hingga obat terlarang.

"Barang bukti ini dari beberapa perkara yang kami tangani, baik itu dari perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan, obat keras dan lain sebagainya termasuk perkara umum tidak kriminal," kata Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, Rabu.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Selain itu, pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara," ucapnya.

Dia mengungkapkan perkara umum yang ditangani oleh pihaknya saat ini trennya mengalami peningkatan. Di mana terlihat dari penanganan kasus tidak pidana undang-udang kesehatan yang setiap tahunya meningkat.

"Secara statistik dilihat dari undang-undang kesehatan itu kami banyak tangani, ditambah ada juga perkara penyalahgunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat," katanya.

Kejari Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara, mulai narkoba hingga uang palsu.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia