Polres Serang Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Paling Banyak Kasus Pencurian Motor
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:00 WIB
Candra mengungkapkan selain menangkap belasan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka.
"Kami mengamankan 20 kendaraan terdiri dari 19 motor serta satu mobil," ungkapnya.
Dia menegaskan pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KHUP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tutur Candra. (mcr34/jpnn)
Jajaran Polres Serang tangkap belasan pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Maung 2024.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News