Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penggrebekan terjadi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet.
Menurut AKBP Wiwin, dua pelaku yang ditangkap dari penggerebekan tersebut dengan berperan sebagai pemodal serta penanggung jawab lapangan.
Baca Juga:
"Pelaku yang ditangkap berinisial HB selaku pemodal serta HW sebagai penanggung jawab lapangan," ucap Wiwin kepada JPNN Banten, Selasa (3/6).
Dia menjelaskan pelaku memproduksi oli palsu sejak 2023 sempat berhenti kemudian dilanjut kembali pada April 2024.
"Oli palsu diproduksi menjadi beberapa merek terkenal yang kemudian diperdagangkan ke beberapa wilayah, di antaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan," ujar dia.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan pelaku, kata AKBP Wiwin, dalam satu hari para tersangka dapat memproduksi 2.400 oli palsu.
"Bahan baku pembuatan oli palsu dibeli dari PT Sinar Nusantara Indah (SNI) dengan harga Rp 16 ribu per kilogram," kata dia.
Hati-hati beredar oli palsu di pasaran terutama Wilayah Banten, Jakarta, dan Kalimantan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News