Pabrik Oli Palsu di Tangerang Beromzet Rp 5,2 Miliar

Senin, 03 Juni 2024 – 17:07 WIB
Pabrik Oli Palsu di Tangerang Beromzet Rp 5,2 Miliar - JPNN.com Banten
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers atas kasus produksi oli palsu, Senin (3/6). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkapkan omzet yang didapat pelaku dari hasil memproduksi oli palsu di Tangerang mencapai miliaran rupiah.

Menurut Didik, dalam satu hari pelaku berhasil menjual oli palsu sebanyak 2.400 botol.

"Memproduksi oli palsu sudah berjalan tiga bulan dengan omzet Rp 5,2 miliar," ucap Kombes Didik kepada JPNN Banten, Senin (3/6).

Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ditambah Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 54 KUHP.

"Kemudian dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penggrebekan terjadi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet. 

Polisi terapkan pasal berlapis buat pelaku yang memproduksi oli palsu di Tangerang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News