Warga Semarang Ditangkap di Tangerang, Kasusnya Bikin Geram
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:30 WIB
"Tidak lama petugas langsung melakukan pelacakan keberadaan tersangka," jelasnya.
Baca Juga:
Diketahui keberadaan tersangka bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang, personel langsung menyisir guna melakukan penangkapan terhadap MA.
"Tersangka ditangkap pada Rabu (27/7) di Semarang," tuturnya.
Raden menegaskan atas perbuatannya pelaku harus bertanggung jawab dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"MA harus menerima ganjaran atas perbuatannya dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Kombes Raden. (mcr34/jpnn)
Ada-ada saja ulah warga Semarang ini. Bukannya mencari pekerjaan yang benar di Tangerang, dia malah melakukan tindak kejahatan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News