Warga Semarang Ditangkap di Tangerang, Kasusnya Bikin Geram
banten.jpnn.com, CIKUPA - Pria berinisial MA (48) dibekuk personel kepolisian.
Warga Semarang, Jawa Tengah itu merupakan pelaku pencurian mobil.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pencurian mobil tersebut terjadi pada Minggu (10/7) di sebuah kontrakan korban berinisial AY.
"Mobil yang dicuri, yaitu berjenis boks. Setiap hari korban memarkirkannya di depan kontrakan yang beralamat Desa Pasir Gedung, Kecamatan Cikupa," ucap Kombes Raden Romdhon, Senin (1/8).
Mobil yang dicuri pelaku merupakan kendaraan milik perusahaan tempat AY bekerja. Kendaraan itu biasa dibawa pulang oleh korban ke kontrakannya.
"AY lalu berkoordinasi dengan pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat titik terang bahwa pelaku berinisial MA yang tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang.
Ada-ada saja ulah warga Semarang ini. Bukannya mencari pekerjaan yang benar di Tangerang, dia malah melakukan tindak kejahatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News