Bejat, Ayah Tiri di Serang Cabuli Putri Sambung Selama 2 Tahun

Rabu, 03 Juli 2024 – 00:00 WIB
Bejat, Ayah Tiri di Serang Cabuli Putri Sambung Selama 2 Tahun - JPNN.com Banten
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi (pegang mikrofon). Foto: Humas Polres Lebak

banten.jpnn.com, SERANG - Seorang ayah berinisial HM (51), warga Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku telah tega mencabuli anak tirinya sendiri secara berulang-ulang kali sejak 2022.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024.

"Pelaku merupakan ayah sambung korban, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Cikeusal," ucap AKP Andi, Selasa (2/7).

Andi menjelaskan pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak sambung pertama kali dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Pada saat itu korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP)," ujar dia.

"Jadi, perbuatan tersebut dilakukan HM pada malam hari di rumahnya ketika hanya ada pelaku dengan korban," tambahnya.

Dia menegaskan pencabulan terjadi sampai berulang-ulang kali dari 2022 sampai 13 Juni 2024.

Ayah tiri di Serang mencabuli anak sambungnya sendiri ketika masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News