Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Serang Sita Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Selanjutnya tersangka AM dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu-sabu.
Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Puluhan paket sabu-sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Jadi target penangkapan Tim Satresnarkoba Polres Serang, pengedar sabu-sabu ini diamankan tanpa perlawanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News