Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Serang Sita Sabu-Sabu Sebanyak Ini
banten.jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AM (29) di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
AM merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba Polres Serang.
"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumen sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa.
Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pamarayan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," katanya.
Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan.
Pada saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan tiga paket sabu-sabu dari dalam saku celananya.
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu-sabu lainnya di dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumah tersangka, serta satu timbangan digital," katanya.
Jadi target penangkapan Tim Satresnarkoba Polres Serang, pengedar sabu-sabu ini diamankan tanpa perlawanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News