Indekos di Serang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila
banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat memproduksi tembakau gorila atau sintentis.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman mengatakan penggrebekan indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila dilakukan pada Kamis (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila berlokasi di Kompleks Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya," ucap Kompol Ali, Senin (29/7).
Menurut Ali, barang bukti yang diamankan sebanyak tiga bungkus tembakau gorila siap edar dengan berat 786 gram.
"Kami juga mengamankan satu pelaku berinisial BD (20) selaku penghuni indekos," tutur dia.
Awal pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan pengakuan pelaku bahan baku tembakau gorila didapatkan dari media sosial," tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News