Korupsi Kadisparpora Kota Serang, Jaksa Geledah Rumah hingga Ruang Kerja
Rabu, 07 Agustus 2024 – 00:00 WIB
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pantauan JPNN Banten di lapangan, sekitar pukul 17.42 WIB, Sarnata keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.
"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang," ucap Lulus. (mcr34/jpnn)
Rumah hingga ruang kerja tersangka korupsi Kadisparpora Kota Serang Sarnata digeledah jaksa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News