Korupsi Kadisparpora Kota Serang, Jaksa Geledah Rumah hingga Ruang Kerja
banten.jpnn.com, SERANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menemukan 20 bukti baru dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyewaan lahan pemerintah.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (5/8) yang berlangsung selama lima jam dari pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan penggeladahan dilakukan untuk mencari barang bukti atau dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu kantor Disparpora Kota Serang serta rumah tersangka S (Sarnata)," ucap Lulus, Selasa (6/8).
Hasil dari penggeledahan tersebut, kata Lulus, ditemukan 20 dokumen serta satu unit komputer.
"Kami mengamankan 16 dokumen dari kantor Disparpora Kota Serang serta empat lainnya ditemukan di rumah tersangka," ujar dia.
"Jadi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan diperiksa lebih dalam guna membuat terangnya proses penanganan perkara," tambah Lulus.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Rumah hingga ruang kerja tersangka korupsi Kadisparpora Kota Serang Sarnata digeledah jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News