Kejari Serang Tetapkan Pengelola Kios Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan

Jumat, 09 Agustus 2024 – 02:10 WIB
Kejari Serang Tetapkan Pengelola Kios Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan - JPNN.com Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis (8/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Pantauan JPNN Banten di lapangan, sekitar pukul 17.42 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.

"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus. (mcr34/jpnn)

Penyidik Kejari Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News