Kejari Serang Tetapkan Pengelola Kios Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Tersangka baru merupakan pihak ketiga yang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka berinisial BA merupakan pihak ketiga yang mengelola lapak lalu disewakan kepada para pedagang.
"Alhamdulillah, pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul tersangka S (Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang)," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Kamis (8/8).
Lulus menjelaskan kerja sama yang dilakukan BA dengan tersangka sebelumnya tidak sesuai dengan prosedur.
"Jadi, pihak ketiga melakukan kerja sama terkait penyewaan lahan pemerintah dengan luas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ujar dia.
Selama kerja sama berlangsung, kata Lulus, pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan hampir setengah miliar dari penyewaan kios yang dibangun di lahan pemerintah tersebut.
"BA sudah menerima uang sewa kios sebesar Rp 457 juta dari 59 lapak yang disewakan," kata dia.
Penyidik Kejari Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News