Barang Berharga Dicuri, Wanita Muda Nyaris Diperkosa
Kamis, 12 September 2024 – 17:30 WIB
Kendati demikian pelaku berusaha mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur.
Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan.
Pelaku lalu memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta," ujarnya.
Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Seorang wanita muda menjadi korban pencurian dan nyaris diperkosa di kamar indekosnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News