Gadis Pemulung di Serang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Asal Sumut
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:29 WIB

Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers tentang kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Supplied
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara," tutur Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap warga Sumut atas kasus pencabulan gadis di bawah umur.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News