Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
banten.jpnn.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer ugal-ugalan menjadi tersangka.
JFN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan status tersangka terhadap JFN setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Zain, JFN langsung dilakukan penahanan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Jadi, setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara JFN telah cukup bukti, langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Zain, Minggu (3/11).
Dia membeberkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 311 ayat 2 Jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku diancam hukuman pidana sepuluh tahun penjara serta denda Rp 20 juta," tuturnya.
Kombes Zain mengungkapkan akibat peristiwa kecelakaan tersebut belasan kendaraan mengalami kerusakan.
Polisi tetapkan sopir truk kontainer ugal-ugalan di Tangerang menjadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News