Rebutan Tanah, Anak Anggota DPRD Provinsi Banten Aniaya Sekuriti
Dia mengungkapkan satu minggu sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, pihak Djasmarni akan membangun fondasi pagar di lahan tersebut.
Akan tetapi, sekuriti yang bekerja dengan Neneng Aisyiyah melarang untuk melanjutkan pembangunan pagar di lahan yang masih bersengketa.
"Alhamdulillah, keributan tersebut dapat dimediasi provos Polda Banten dibuat kesepakatan yang intinya kedua belah pihak untuk menahan diri tidak melanjutkan pembangunan sampai ada pertemuan," katanya.
Namun, kata Dian, setelah satu minggu, tepatnya pada Minggu (3/11), pihak Djasmarni melanjutkan pembangunan pagar tidak mengindahkan kesepakatan sebelumnya.
"Seminggu setelah kesepakatan itu tetap melakukan pembangunan fondasi tersebut sehingga sekuriti kembali datang melakukan larangan-larangan sampai terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan," tuturnya.
Dia membeberkan para pelaku menganiaya sekuriti menggunakan senjata tajam (sajam), kayu, dan tangan kosong.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana sepuluh tahun penjara," kata AKBP Dian. (mcr34/jpnn)
Anak anggota DPRD Provinsi Banten terjerat hukum gegara kasus pengeroyokan terhadap sekuriti.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News