20 Sapi Bantuan Pemerintah Dikorupsi
Kamis, 14 November 2024 – 10:52 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat satu sampai dua puluh tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," kata AKP Andi. (mcr34/jpnn)
Hibah puluhan ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk program ketahanan pangan dikorupsi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News