Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Pria di Serang Tewas Dikeroyok Satu Keluarga
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dengan kondisi mengeluarkan banyak darah.
"Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," tutur dia.
Selama korban mejalani perawatan, kata AKBP Dian, pihak keluarga AN melakukan musyawarah dengan para pelaku.
Hasil musyawarah disepakati, bahwa pelaku membayar biaya untuk pengobatan korban sebesar Rp 4 juta yang diserahkan pada 10 September 2024.
Namun, setelah proses pengobatan berjalan kesehatan korban makin memburuk hingga AN meninggal dunia.
Setelah korban berpulang, digelar kembali musyawarah kedua pada 14 September 2024 yang dilaksanakan di rumah almarhum.
Hasil kesepakatan musyawarah tersebut, para pelaku akan memberikan santunan kepada pihak keluarga sebesar Rp 150 juta dengan batas waktu 14 Oktober 2024.
"Sampai waktunya tiba terkait pemberian santunan belum dapat direalisasikan para pelaku," kata Dian.
Siapa yang salah dengan kasus ini? Pria di Serang tewas dikeroyok satu keluarga karena masuk rumah orang tanpa permisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News