Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Pria di Serang Tewas Dikeroyok Satu Keluarga
Minggu, 17 November 2024 – 07:52 WIB
Dian menjelaskan setelah santunan tidak terealisasi keluarga almarhum akhirnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, dengan demikian ketiga pelaku ditetapkan tersangka.
AKBP Dian menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana tujuh sampai 12 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Siapa yang salah dengan kasus ini? Pria di Serang tewas dikeroyok satu keluarga karena masuk rumah orang tanpa permisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News