Polres Serang Tembak Maling Motor karena Melawan
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial MU (36), warga Lebak atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap pada Senin, 30 Desember 2024 di persembunyiannya yang tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Cipanas, Lebak.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di betis kanannya dikarenakan melawan petugas.
"Karena membahayakan petugas, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas serta terukur," kata Condro.
Berdasarkan keterangan MU, kata Condro, pelaku kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial WA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi, ketika diminta menunjukkan rumah AW yang kini menjadi DPO, MU melakukan perlawanan kepada petugas," ujarnya.
Dia mengungkapkan pelaku merupakan spesialis maling motor parkiran atau kendaraan yang tersimpan di halaman rumah.
"Modus pelaku merusak lubang kunci motor menggunakan letter T, tersangka kerap mencuri di Kabupaten Serang serta Tangerang," kata AKBP Condro.
Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masuk dalam daftar pencarian orang Polres Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News