Tragis, Gadis Berkebutuhan Khusus di Serang Dicabuli Tukang Cukur Rambut
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:12 WIB

Tukang cukur rambut di Kabupaten Serang ditangkap atas kasus pencabulan terhadap gadis berkebutuhan khusus. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Dia menegaskan guna bertanggungjawab atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana lima tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Tukang cukur rambut di Kabupaten Serang mencabuli gadis berkebutuhan khusus di ruko tempat pelaku.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News